Ikuti Kami

Pemprov DKI Diminta Stop Pembohongan Publik Soal Formula E

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E. 

Pemprov DKI Diminta Stop Pembohongan Publik Soal Formula E
Ilustrasi. Gembong Warsono (kiri) dan Gubernur Anies.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E. 

Baca: Ada Rp180 Miliar Anggaran Formula E Diijon ke Bank DKI

Pemprov DKI menyatakan tidak menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E, namun faktanya, lanjut Gembong, sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 Miliar, terdiri dari 360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan 200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.

Sementara itu, kata Gembong, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT. Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 Triliun dan faktanya PT. Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT. Jakpro.

"Lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT. Jakpro sendiri," ungkapnya, Rabu (9/2).

Gembong menegaskan tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT. Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. "Sementara seminggu kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT. Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," tandasnya.

"Fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro," tegasnya. 

Tak hanya itu, Gembong juga mencatat ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT. Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro. Karena, lanjutnya, ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT. Jaya Konstruksi.

Baca: Miris! DKI Masih Ada WC Helikopter, Normalisasi Sungai Macet

Diduga, menurut Gembong, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT. Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E.

Ia menambahkan merupakan keanehan tersendiri, nilai Proyek yang hanya sebesar Rp50 Miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 M.

Quote