Revisi PKPU 10/2020 Harus Pastikan Disiplin Prokes Covid

Juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS, menyiapkan TPS khusus dan APD bagi pemilih yang diindikasi terpapar.
Sabtu, 26 September 2020 11:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Revisi PKPU 10/2020 harus mencantumkan pasal yang melarang pertemuan dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang saat Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Karena, lanjutnya, setiap peserta yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib memakai masker standar prokes.

Baca:Hasto: Tim Penegak Disiplin Pastikan Protokol Covid Pilkada

PKPU revisi, ujarnya, juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS dan menyiapkan TPS khusus dan APD kepada pemilih yang diindikasikan terpapar tetapi mempunyai hak memilih.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 September 2020 lalu, juga telah memutuskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 harus direvisi, khususnya menyangkut penerapan prokes Covid-19 secara ketat berikut sanksi-sanksinya.

Baca juga :