Ikuti Kami

Revisi PKPU 10/2020 Harus Pastikan Disiplin Prokes Covid

Juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS, menyiapkan TPS khusus dan APD bagi pemilih yang diindikasi terpapar.

Revisi PKPU 10/2020 Harus Pastikan Disiplin Prokes Covid
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Revisi PKPU 10/2020 harus mencantumkan pasal yang melarang pertemuan dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang saat Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Karena, lanjutnya, setiap peserta yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib memakai masker standar prokes. 

Baca: Hasto: Tim Penegak Disiplin Pastikan Protokol Covid Pilkada

PKPU revisi, ujarnya, juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS dan menyiapkan TPS  "khusus" dan APD kepada pemilih yang diindikasikan terpapar tetapi mempunyai hak memilih.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 September 2020 lalu, juga telah memutuskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 harus direvisi, khususnya menyangkut penerapan prokes Covid-19 secara ketat berikut sanksi-sanksinya.

Junimart juga menekankan keputusan tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 adalah kompromi terbaik demi menjamin demokrasi, serta agar legitimasi pemimpin daerah tetap terjaga.

Untuk itu, lanjutnya, setiap pihak harus memastikan bahwa protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dilaksanakan secara disiplin dengan sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi.

Menurut Junimart yang juga pakar hukum itu, di tengah pandemi yang masih meluas, kesehatan dan keselamatan masyarakat serta para pelaksana pilkada tentu harus menjadi prioritas.

Junimart juga menekankan kekosongan kepemimpinan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga sangat berbahaya bagi kelangsungan roda pemerintahan itu sendiri.

“Apalagi tidak ada jaminan sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Junimart dalam akun instagramnya @junimart_girsang seperti dikutip, Jumat (25/9).

Baca: Cakada Langgar Protokol Covid? Hasto: Ditegur Saja Sudah Aib

Sementara itu, Komisi II DPR juga meminta Mendagri dan para penyelenggara Pemilu untuk melakukan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap setiap pelanggaran prokes Covid-19.

Ini untuk menjamin setiap tahapan Pilkada dapat berjalan tanpa hambatan hingga proses penghitungan suara.

“Disiplin menjalankan Prokes Covid-19 adalah kebutuhan kita saat ini. Bukan hanya untuk pilkada, namun juga untuk memastikan bahwa kita semua akan selamat dan sehat keluar dari Pandemi ini serta bangkit lagi menjaga keutuhan NKRI,” pungkas Junimart, dilansir dari rmco.id.

Quote