Pontianak, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, menilai revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kearifan lokal dan karakteristik ketenagakerjaan di daerah.
Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dilahirkan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sihar dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (2/6/2026). Ia secara khusus menyoroti struktur adat di Kalbar yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ketenagakerjaan, terutama di sektor berbasis sumber daya lokal.
Baca:GanjarPranowo Bongkar Akar Sistemik Korupsi
Kalimantan Barat memiliki struktur adat yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan. Ini bisa menjadi pengayaan dalam revisi undang-undang, baik secara akademis maupun berdasarkan kearifan lokal, ujar Sihar.