Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara untuk segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Desakan ini menyusul eskalasi kasus kekerasan dan aksi main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Rieke, serangkaian peristiwa tragis yang menelan korban jiwa ini merupakan alarm keras bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan berakar dan membudaya di tengah kehidupan masyarakat.
"Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan di berbagai daerah. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Rieke melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).
Rieke merinci sedikitnya empat peristiwa tragis yang terjadi secara beruntun pada rentang 24–26 Juli 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi:
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Tewasnya seorang petugas keamanan di Jatiluhur, Purwakarta, akibat dugaan penganiayaan setelah menegur sekelompok pemuda.
Tewasnya seorang terduga pencuri ayam akibat pengeroyokan massa di Tabanan, Bali.
Meninggalnya seorang terduga pencuri sepeda motor akibat aksi main hakim sendiri di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Bentrokan antarwarga di kawasan perbatasan Menteng–Matraman, Jakarta, yang juga menimbulkan korban jiwa.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menegaskan bahwa dalam negara hukum, segala permasalahan wajib diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang adil, bukan melalui aksi balas dendam atau penghukuman sepihak oleh massa.
"Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka dan pada akhirnya mengancam persatuan bangsa," tegasnya.
Di tengah tekanan ekonomi, kerentanan sosial, dan ketidakpastian global saat ini, Rieke mengingatkan bahwa stabilitas nasional hanya bisa dijaga melalui penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran nyata negara di tengah rakyat.
"Kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, kekerasan hanya melahirkan korban baru, memperpanjang konflik, dan memperdalam luka sosial," kata Rieke.
Guna mencegah meluasnya ancaman tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi konkret kepada pemerintah:
Penegakan Hukum Tegas: Meminta aparat penegak hukum menindak seluruh pelaku kekerasan—termasuk aksi main hakim sendiri—secara profesional dan tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pencegahan Dini dan Penguatan Dialog: Memperkuat langkah-langkah pencegahan konflik melalui edukasi toleransi, ruang dialog publik, penyelesaian konflik damai, serta mitigasi penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan narasi pemecah belah.
Perlindungan dan Pemulihan Korban: Menghadirkan perlindungan serta pemulihan menyeluruh bagi korban dan warga terdampak, yang meliputi pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, dan jaminan keamanan kelompok rentan.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rieke berharap momentum tersebut dapat menjadi pengingat kolektif bahwa kemerdekaan harus senantiasa diiringi oleh jaminan rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan bagi setiap warga negara.
"Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat," pungkasnya.

















































































