Rieke Dukung Istri Yang Diadili Karena 'Marahi' Suami

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan KDRT.
Kamis, 18 November 2021 23:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Karawang, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya didakwa melanggar pasal 45 Undang-undang Penghapusan KDRT. Dalam kasus ini, Valencya dituduh melakukan kekerasan psikis pada suaminya dengan memarahi karena suaminya disebut sering mabuk-mabukan.

Baca:Soal Amandemen UUD 1945 Jangan Terlalu Melebar Dibahas

Baca juga :