Ikuti Kami

Rieke Dukung Istri Yang Diadili Karena 'Marahi' Suami

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan KDRT.

Rieke Dukung Istri Yang Diadili Karena 'Marahi' Suami
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Karawang, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang. 

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya didakwa melanggar pasal 45 Undang-undang Penghapusan KDRT. Dalam kasus ini, Valencya dituduh melakukan kekerasan psikis pada suaminya dengan memarahi karena suaminya disebut sering mabuk-mabukan.

Baca: Soal Amandemen UUD 1945 Jangan Terlalu Melebar Dibahas

Di sidang pleidoi, Valencya membacakan pembelaan di kertas sebanyak 20 halaman. Seusai persidangan, Rieke Diah Pitaloka berharap agar Valencya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Tidak hanya meminta bebaskan Valencya, tapi kami dukung pembersihan sistem peradilan Indonesia," kata Rieke Diah Pitaloka.

Ia mengaku bangga dengan pembelaan yang disampaikan Valencya di persidangan.

"Bahwa pembelaan Valencya sangat hebat dan mewakili banyak orang di Indonesia," ucap dia.

KDRT sendiri meski sudah diatur di undang-undang khusus yang memuat ketentuan pidana di dalamnya, masih harus tetap mengutamakan prinsip dalam hukum pidana.

Yakni, ultimum remedium yang menyebutkan bahwa penegakan hukum pidana sebagai jalan terakhir.

Baca: Rieke Dorong Kemendag Vaksinasi di Pasar Tradisional

Dalam kasus Valencya, ujar Rieke, seharusnya kasus KDRT bisa selesai di mediasi, tidak berlanjut di ranah publik dalam hal ini pengadilan.

"Kita mendukung peradilan Indonesia. Masih banyak polisi baik, banyak jaksa dan hakim baik. Saya yakin Jaksa Agung hingga Kapolri ini orang-orang luar biasa yang punya komitmen terhadap tugas-tugasnya," kata Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII ini.  

Dalam kasus ini, jaksa yang terlibat dalam penuntutan Valencya telah dicopot dari jabatan.

Quote