Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengusulkan agar penyitaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperhatikan aspek waktu kejadian, sehingga harta yang terkait tindak pidana di bawah tahun 2000 tidak perlu disita.
Hal ini disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026).
Ketika dia melakukan tindak pidana tahun 2000, di bawah tahun 2000 ya jangan disita. Harus mungkin nanti kita cantumkan itu, pak, supaya tidak ada penyimpangan itu, kata Safaruddin.
Safaruddin menekankan pentingnya batasan waktu yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pembuktian terbalik nantinya.
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat penyitaan sebaiknya difokuskan pada aset yang diperoleh di atas tahun 2000.