Soal Skandal Impor Emas, Importir Harus Perhatikan Ini..

“Justru masalah yang terjadi, bila yang diimpor perhiasan tetapi memakai HS batang emas yang penetapan bea masuknya lebih rendah".
Kamis, 17 Juni 2021 09:32 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatra Utara Sugianto Makmur yang adalah wakil rakyat membidangi perdagangan dan perekonomian serta distribusi produk pertambangan menghimbau agar perusahaan importir di Sumut tidak perlu khawatir.

Baca:Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Direksi-Komisaris-Manajer

Hal ini, lanjutnya, disebabkan penetapan HS untuk emas batangan sudah tepat yaitu HS 7108.12.10 dengan deskripsi barang emas bukan tempahan atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang.

Justru masalah yang terjadi, bila yang diimpor perhiasan tetapi memakai HS batang emas yang penetapan bea masuknya lebih rendah sehingga menimbulkan kerugian Negara, ujar Sugianto Makmur, Selasa (15/6).

Baca juga :