Ikuti Kami

Soal Skandal Impor Emas, Importir Harus Perhatikan Ini..

“Justru masalah yang terjadi, bila yang diimpor perhiasan tetapi memakai HS batang emas yang penetapan bea masuknya lebih rendah".

Soal Skandal Impor Emas, Importir Harus Perhatikan Ini..
Ilustrasi. Emas Batang.

Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatra Utara Sugianto Makmur yang adalah wakil rakyat membidangi perdagangan dan perekonomian serta distribusi produk pertambangan menghimbau agar perusahaan importir di Sumut tidak perlu khawatir. 

Baca: Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Direksi-Komisaris-Manajer

Hal ini, lanjutnya, disebabkan penetapan HS untuk emas batangan sudah tepat yaitu HS 7108.12.10 dengan deskripsi barang emas bukan tempahan atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang.

“Justru masalah yang terjadi, bila yang diimpor perhiasan tetapi memakai HS batang emas yang penetapan bea masuknya lebih rendah sehingga menimbulkan kerugian Negara,” ujar Sugianto Makmur, Selasa (15/6).

Dijelaskan Sugianto, pemakaian HS 7113 dan 7114 adalah untuk barang perhiasan, barang hasil tempahan pandai emas dan perak serta barang lainnya, terlebih lagi, dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) pada catatan untuk Bagian XIV dan Bab 71, di no. 9a, dijelaskan, bahwa barang perhiasan berarti setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi (misalnya cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arlojo, leontin dsbnya.

“Dan di 9b, barang perhiasan berarti barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan atau yang ada pada orang misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak bedak,” terang Sugianto Makmur.

“Ini artinya, di dalam Catatan Bab, sudah jelas dideskripsikan, maka tidak perlu memaksakan HS emas batangan menjadi HS perhiasan,” imbuh Sugianto.

Sementara di catatan no.10, untuk pos HS 7114, istilah barang hasil tempahan pandai emas atau pandai perak meliputi barang tersebut sebagai ornamen, perangkat makan, perangkat hias, keperluan perokok dan barang lain untuk keperluan rumah tangga, kantor atau keagamaan. Jadi, selagi yang diimpor adalah emas batangan, bukan perhiasan.

“maka sebenarnya tidak perlu takut. Dan juga ada fasilitas pembebasan bea masuk bila memakai form pembebasan untuk meringankan importir dari membayar bea masuk," tandas Sugianto.

Baca: AHY Tak Cocok Nyapres, Partai Demokrat Tidak Perlu Baper

Anggota DPRD yang juga seorang ahli pabean ini meminta supaya PFPD di Sumut sebagai pemutus dokumen, bekerja profesional. Bukan hanya untuk produk emas dan perhiasan, tetapi juga untuk semua produk ekspor dan impor supaya dwelling time yang singkat bisa dicapai. Mengenai dugaan adanya impor fiktif emas sebagai praktek pencucian emas hasil tambang liar, meski mungkin terjadi tapi perlu bukti. Di Sumatera Utara sendiri, banyak tambang liar yang hasil emasnya memang tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah dipajak. Alangkah bijaknya, bila tambang liar bisa ditampung dan diatur dalam suatu payung hukum sehingga kerusakan lingkungan bisa diminimalisir dan pajak bisa dipungut.

"Secara keseluruhan, kita berharap perdagangan secara umum semakin efektif dan efisien, supaya menarik bagi Investor. Terutama biaya di gerbang keluar masuk barang yaitu pelabuhan laut dan pelabuhan air. Kita semua harus bekerja keras untuk mewujudkan sistem perdagangan yang sehat dan efisien," tutup Sugianto.

Quote