Status Kepegawaian KPK, Ini Penjelasan Tjahjo

Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Jokowi.
Selasa, 19 November 2019 19:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas status kepegawaian komisi itu.

Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dululah, kata Tjahjo ditemui usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Baca:Solusi Atasi Masalah Tenaga Honorer Perlu Terobosan

Berdasar UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga :