Ikuti Kami

Status Kepegawaian KPK, Ini Penjelasan Tjahjo

Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Jokowi.

Status Kepegawaian KPK, Ini Penjelasan Tjahjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas status kepegawaian komisi itu.

"Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dululah," kata Tjahjo ditemui usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Baca: Solusi Atasi Masalah Tenaga Honorer Perlu Terobosan

Berdasar UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Jokowi.

"Saya belum laporkan, tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," tegasnya.

Mengenai adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar.

"Tapi sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," katanya.

Ia mengatakan pertemuan dengan pihak KPK belum matang karena masih berupa konsep kasar.

Baca: Legislator Minta Pemprov DKI Terbuka Soal Data PNS Korupsi

"Kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah, ini dilakukan bertahap," katanya.

Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya.

Quote