Sturman Panjaitan Tegaskan Pentingnya Percepatan Pembaruan UU Kadin

Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda.
Senin, 22 Desember 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya percepatan pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang, kata Sturman Panjaitan dalam forum penyerapan aspirasi dunia usaha tersebut.

Dalam kunjungan kerja yang diikuti 10 anggota Baleg DPR RI lintas fraksi itu, Sturman bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan komitmen DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Kadin secara partisipatif. Baleg membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah untuk menyampaikan pandangan serta kebutuhan dunia usaha.

Menurut Sturman, regulasi Kadin yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab tantangan dunia usaha modern. Sejumlah aspek krusial seperti kepastian hukum, adaptasi terhadap globalisasi, transformasi digital, serta peningkatan daya saing industri nasional belum terakomodasi secara memadai. Karena itu, pembaruan UU Kadin dinilai mendesak agar selaras dengan perkembangan ekonomi nasional maupun global serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, pakar hukum Himawan Bagijo turut menyampaikan pandangannya terkait posisi Kadin. Ia menekankan bahwa keberadaan Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang semata.

Baca juga :