Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya memahami secara mendalam Naskah Akademik dan draf RUU Satu Data Indonesia guna mengidentifikasi perbedaan mendasar dengan RUU Statistik.
Menurutnya, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan data, tujuan dan ruang lingkup pengaturannya memiliki perbedaan yang signifikan.
Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan, ujarnya dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dalam penjelasannya, Sturman menekankan bahwa RUU Statistik pada dasarnya berfokus pada penyediaan data statistik dasar yang bersifat informatif, tanpa secara langsung terhubung dengan kebutuhan kebijakan pemerintah maupun pelayanan publik.
Sementara itu, RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjadi fondasi integrasi data nasional yang dapat digunakan secara strategis dalam proses pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.