Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya memahami secara mendalam Naskah Akademik dan draf RUU Satu Data Indonesia guna mengidentifikasi perbedaan mendasar dengan RUU Statistik.
Menurutnya, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan data, tujuan dan ruang lingkup pengaturannya memiliki perbedaan yang signifikan.
"Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan," ujarnya dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dalam penjelasannya, Sturman menekankan bahwa RUU Statistik pada dasarnya berfokus pada penyediaan data statistik dasar yang bersifat informatif, tanpa secara langsung terhubung dengan kebutuhan kebijakan pemerintah maupun pelayanan publik.
Sementara itu, RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjadi fondasi integrasi data nasional yang dapat digunakan secara strategis dalam proses pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batasan antara kedua regulasi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap substansi kedua RUU akan menjadi kunci dalam memastikan efektivitas sistem data nasional ke depan.
Lebih lanjut, Sturman berharap para anggota Baleg DPR RI yang sebelumnya tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik, dan kini juga terlibat dalam Panja RUU Satu Data Indonesia, dapat benar-benar memahami perbedaan keduanya secara substansial.
Ia menilai, pemahaman tersebut tidak hanya penting dalam proses pembahasan internal di parlemen, tetapi juga dalam menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang kemungkinan muncul dari masyarakat terkait arah kebijakan pengelolaan data nasional.
Dengan demikian, ia menegaskan kejelasan substansi menjadi hal krusial agar kedua RUU tersebut dapat saling melengkapi, bukan justru saling tumpang tindih.
Menurutnya, upaya harmonisasi ini juga penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat diandalkan dalam mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik yang lebih efektif.

















































































