Tersangka Koruptor Minyak Goreng, Kejagung Sudah Benar!

Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan.
Rabu, 20 April 2022 15:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Baca:Adian Minta Ketua BEM SI Baca Penculikan-Pembunuhan Era Orba

Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut. Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut, urai Deddy Yevri, Rabu (20/4).

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, melanjutkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini, beber Deddy.

Baca juga :