Ikuti Kami

Tersangka Koruptor Minyak Goreng, Kejagung Sudah Benar!

Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan.

Tersangka Koruptor Minyak Goreng, Kejagung Sudah Benar!
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (sumber: tribunnews.com)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Baca: Adian Minta Ketua BEM SI Baca Penculikan-Pembunuhan Era Orba

“Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut. Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” urai Deddy Yevri, Rabu (20/4).

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, melanjutkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka. 

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” beber Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, dirinya juga berharap agar Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” kata Deddy.

Ia mengaku dirinya juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

“Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi 6 DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” kata Deddy.

“Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan,” pungkasnya.

Baca: Rencana Geruduk DPP, Kader PDI Perjuangan Tak Akan Diam!

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tersangka pertama adalah direktur jenderal perdagangan luar negeri pada kementerian perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Quote