Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami kesulitan atau dipersulit dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini disampaikan saat membuka Pekan Pajak Daerah di halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/6/2025).
Laporkan kepada saya, saya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka, khususnya yang memberikan pelayanan pajak yang sengaja melambat-lambatkan atau menyulitkan. Akan saya berikan sanksi yang seberat-seberatnya, tegas Tjhai Chui Mie.
Kekesalan Wali Kota Singkawang bukan tanpa sebab. Berdasarkan data tahun 2024, hanya 33 persen masyarakat yang membayar PBB-P2, dan sebagian besar dilakukan melalui mekanisme keberatan karena warga merasa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sesuai.
Menanggapi kondisi itu, pemerintah Kota Singkawang akan melakukan penyesuaian NJOP tahun 2024-2025.