Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menolak usul pemilihan kepala daerah kembali digelar melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada lewat DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan sikap partainya tak berubah dengan yang diputuskan pada 2014, yaitu mendorong pilkada tetap dihelat secara langsung oleh rakyat.
Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat, kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).
Dalam sejarahnya, pilkada secara langsung atau pemilihan oleh rakyat di Indonesia dilakukan perdana pada 2004 setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama tiga dekade sebelum ada regulasi itu, pilkada di Indonesia dilakukan menggunakan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.