Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menolak usul pemilihan kepala daerah kembali digelar melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada lewat DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan sikap partainya tak berubah dengan yang diputuskan pada 2014, yaitu mendorong pilkada tetap dihelat secara langsung oleh rakyat.
"Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat," kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).
Dalam sejarahnya, pilkada secara langsung atau pemilihan oleh rakyat di Indonesia dilakukan perdana pada 2004 setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama tiga dekade sebelum ada regulasi itu, pilkada di Indonesia dilakukan menggunakan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Saat itu, pilkada di tingkat provinsi dilakukan presiden atas usulan dua hingga empat calon dari DPRD. Sementara itu, pilkada di tingkat kabupaten dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan dua sampai empat calon dari DPRD.
Namun runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto saat Reformasi 1998 berekses terhadap diubahnya regulasi tersebut dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang ini sistem pemerintahan diatur dengan sentralistis. Setengah dekade kemudian, terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur sistem pilkada secara langsung. Mekanisme ini masih berlangsung hingga dihelat pilkada 2024.
Kendati begitu, pernah ada upaya menghapus mekanisme pilkada langsung. Pada 2014, DPR berusaha mengembalikan mekanisme kepala daerah dipilih DPRD dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengesahan itu disambut protes keras publik. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang otomatis membatalkan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
Komarudin bercerita, pada 2014, PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Alasannya, mengabaikan partisipasi rakyat sama saja dengan mengebiri demokrasi.
"Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Dilain tempat, Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan Pasal 22E ayat 1 konstitusi secara gamblang menyebutkan pemilu dilakukan secara langsung.
Toh, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga menjelaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu. "Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD," ujar Andreas.
Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada lewat DPRD disampaikan Partai Golkar setelah menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu, 20 Desember 2025. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.
Usul Golkar itu kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lain. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional, misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.

















































































