Usai Dipanggil KPK, Yasonna Beberkan Hal Ini

Pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selasa, 25 Juni 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

KPK pada Selasa memanggil Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-e.

Baca:Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini KataYasonna

Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Iya saja kan sama-sama anggota Komisi II sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang, itu saja, kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca juga :