Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.
Menurutnya, putusan ini merupakan momentum koreksi demokrasi yang sehat untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berakar pada kesadaran politik rakyat.
Baca:DPDBMI DKIJakarta Siap Ciptakan Konten Positif
Putusan MK ini membuka ruang pembenahan serius terhadap praktik demokrasi yang selama ini terlalu padat, terburu-buru, dan sering mengabaikan kedalaman visi serta kualitas calon, ujar Wanto.