Wanto Sugito Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan ini merupakan momentum koreksi demokrasi yang sehat untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, berkeadilan.
Sabtu, 28 Juni 2025 17:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.

Menurutnya, putusan ini merupakan momentum koreksi demokrasi yang sehat untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berakar pada kesadaran politik rakyat.

Baca:DPDBMI DKIJakarta Siap Ciptakan Konten Positif

Putusan MK ini membuka ruang pembenahan serius terhadap praktik demokrasi yang selama ini terlalu padat, terburu-buru, dan sering mengabaikan kedalaman visi serta kualitas calon, ujar Wanto.

Baca juga :