Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.
Menurutnya, putusan ini merupakan momentum koreksi demokrasi yang sehat untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berakar pada kesadaran politik rakyat.
Baca: DPD BMI DKI Jakarta Siap Ciptakan Konten Positif
“Putusan MK ini membuka ruang pembenahan serius terhadap praktik demokrasi yang selama ini terlalu padat, terburu-buru, dan sering mengabaikan kedalaman visi serta kualitas calon,” ujar Wanto.
Wanto menilai penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak seperti pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak hanya membebani pemilih, tetapi juga melemahkan fokus politik lokal.
"Isu-isu daerah kerap tenggelam di bawah bayang-bayang Pilpres dan DPR RI. Akibatnya, pembangunan lokal tidak mendapat perhatian yang layak dari para pemilih,” tuturnya.
Dia juga menyoroti bahwa putusan MK ini memberi kesempatan bagi partai politik untuk melakukan kaderisasi lebih baik dan tidak terjebak dalam politik instan dan transaksional.
“Kami di PDI Perjuangan menyambut ini sebagai tantangan untuk menyiapkan kader secara lebih sistematis dan ideologis. Ini sejalan dengan amanat Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menguatkan akar, bukan sekadar mengejar elektabilitas jangka pendek,” jelasnya.
Baca: DPD BMI DKI Jakarta Siap Menangkan Ganjar
Sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel, ia berharap KPU dan pemerintah segera menyesuaikan regulasi dan tahapan teknis dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
"Jangan sampai putusan ini hanya menjadi administratif belaka. Harus dibarengi edukasi politik yang masif kepada rakyat agar tidak membingungkan, tetapi justru membangkitkan kesadaran politik yang lebih utuh,” tukasnya.