Hardizal Gugat Aturan Larangan Napi Narkoba Ikut Pilkada

Hardizal menggugat pasal 7 ayat (2) huruf i dan keterangannya di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu, 18 Desember 2021 13:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungaipenuh, Hardizal menggugat larangan napi narkoba mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota yang tertuang di Undang-Undang Pilkada.

Baca:Ketua KPK Bermain Politik, Usul Presidential Threshold 0%

Hardizal menggugat pasal 7 ayat (2) huruf i dan keterangannya di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penjelasan pasal itu menyebut perbuatan tercela salah satunya adalah pemakai atau pengedar narkotika.

Baca juga :