Hugua: KPU Jangan Atur Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

KPU diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kamis, 14 November 2019 15:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengingatkan KPU jangan melanggar undang-undang dengan mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut pencalonan pilkada.

Baca:Pilkada2020, PDI Perjuangan Sumut Tolak eks NapiKoruptor

KPU, lanjutnya, diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat dan menyusun draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasalnya, KPU berencana mengatur kembali larangan eks koruptor untuk calon kepala daerah.

Demikian dikatakan Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Baca juga :