Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP dan APH Tindak Komisioner KPU

Komisioner KPU secara sengaja meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat.
Kamis, 08 Oktober 2026 09:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pernyataan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap para komisioner KPU.

​Sutrisno menilai pertimbangan hukum dari MK tersebut harus dijadikan dasar oleh DKPP untuk menguji tanggung jawab etik seluruh komisioner KPU yang terlibat dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Dalam hal KPU melakukan tindakan khusus bagi Gibran, DKPP harus menjadikan pertimbangan MK sebagai dasar untuk memeriksa pelanggaran etik seluruh komisioner KPU, ujar Sutrisno, Rabu (7/10).

Baca juga :