Jakarta, Gesuri.id Puluhan warga Jalan Kwini No. 8, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, bersama aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai pada Selasa (21/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB.
Aksi berawal dari titik kumpul di Jalan Kwini 8 menuju tiga lokasi utama: Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat (ATR/BPN), Istana Negara, dan Makodam Jaya.
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Peringatan Nomor B/1658/VII/2026 dari Kodam Jaya/Jayakarta pada 15 Juli 2026. Surat tersebut memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan pemukiman mereka dalam kurun waktu 14 hari, disertai ancaman pidana Pasal 257 KUHP.
Ultimatum tersebut diterbitkan hanya sehari setelah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan RI c.q. Mabes TNI AD. Dalam surat itu, BPN mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 tengah menjalani pemeriksaan administratif untuk menilai dugaan cacat hukum yang berpotensi membatalkan hak. BPN juga secara resmi meminta TNI AD mencabut plang klaim di permukiman serta menangguhkan seluruh tindakan hukum, termasuk tindakan eksekusi.
Instansi negara yang menerbitkan sertifikat itu sendiri sedang memeriksa peluang pembatalannya dan meminta semua tindakan ditangguhkan. Namun, sehari kemudian warga malah diultimatum untuk mengosongkan rumah dengan ancaman penjara. Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan soal apakah institusi negara mau tunduk pada hukumnya sendiri, tegas Koordinator Aliansi, Klemens Fangohoi.