Ikuti Kami

BPN Minta Penangguhan, Kodam Jaya Malah Terbitkan Ultimatum Pengosongan Lahan Kwini 8

Melalui aksi ini, aliansi masyarakat sipil bersama warga Kwini 8 mendesak.

BPN Minta Penangguhan, Kodam Jaya Malah Terbitkan Ultimatum Pengosongan Lahan Kwini 8

Jakarta, Gesuri.id – Puluhan warga Jalan Kwini No. 8, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, bersama aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai pada Selasa (21/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB.

Aksi berawal dari titik kumpul di Jalan Kwini 8 menuju tiga lokasi utama: Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat (ATR/BPN), Istana Negara, dan Makodam Jaya.

Aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Peringatan Nomor B/1658/VII/2026 dari Kodam Jaya/Jayakarta pada 15 Juli 2026. Surat tersebut memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan pemukiman mereka dalam kurun waktu 14 hari, disertai ancaman pidana Pasal 257 KUHP.

Ultimatum tersebut diterbitkan hanya sehari setelah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan RI c.q. Mabes TNI AD. Dalam surat itu, BPN mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 tengah menjalani pemeriksaan administratif untuk menilai dugaan cacat hukum yang berpotensi membatalkan hak. BPN juga secara resmi meminta TNI AD mencabut plang klaim di permukiman serta menangguhkan seluruh tindakan hukum, termasuk tindakan eksekusi.

"Instansi negara yang menerbitkan sertifikat itu sendiri sedang memeriksa peluang pembatalannya dan meminta semua tindakan ditangguhkan. Namun, sehari kemudian warga malah diultimatum untuk mengosongkan rumah dengan ancaman penjara. Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan soal apakah institusi negara mau tunduk pada hukumnya sendiri," tegas Koordinator Aliansi, Klemens Fangohoi.

5 Poin Keberatan Hukum dan Pertimbangan Warga

Warga bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DPC Jakarta Pusat—selaku kuasa hukum yang telah melayangkan Tanggapan & Bantahan resmi kepada Pangdam Jaya—menyoroti lima poin krusial:

* Penguasaan Fisik Turun-Temurun Dilindungi Hukum

Warga telah menguasai dan menempati lahan seluas \pm4.000\text{ m}^2 secara terbuka dan beritikad baik selama lintas generasi (generasi ketiga hingga kelima), yang dibuktikan dengan pembayaran IREDA, IPEDA, hingga PBB. Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak. Namun, permohonan pendaftaran tanah warga melalui program PTSL pada 2018–2019 justru tidak diproses.

* Sertifikat Berusia di Bawah 5 Tahun Belum Kebal Uji

Sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997, sertifikat baru memperoleh perlindungan hukum mutlak setelah 5 tahun dan selama tidak ada keberatan. SHP 48/2023 belum genap berusia 3 tahun, dan surat keberatan resmi warga telah diterima BPN sejak 22 Juni 2026 yang kini ditindaklanjuti lewat pemeriksaan administratif.

* Eksekusi Pengosongan Wajib Melalui Putusan Pengadilan

Berdasarkan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), pengosongan objek tanah yang dikuasai pihak lain hanya sah jika dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 195 jo. 200 HIR, Pasal 1033 Rv), bukan melalui surat peringatan militer. Sesuai Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004, penanganan sengketa keperdataan juga bukan tugas pokok TNI.

* Hukum Agraria Menolak Asas Klaim Sepihak (Domein Verklaring)

UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan doktrin hukum agraria menolak klaim sepihak negara atas tanah. Sertifikat dalam sistem publikasi negatif Indonesia bukan alat bukti mutlak dan dapat dibatalkan jika proses penerbitannya mengabaikan hak pihak lain. Oleh karena itu, warkah dan riwayat penerbitan SHP 48/2023 wajib dibuka secara transparan.

* Penerapan Pasal Pidana yang Salah Alamat

Unsur Pasal 257 KUHP mensyaratkan tindakan "secara melawan hukum memaksa masuk". Warga Kwini 8 telah menghuni lokasi tersebut jauh sebelum sertifikat terbit. Penggunaan ancaman pidana terhadap warga yang sedang menempuh jalur hukum dinilai melanggar hak atas rasa aman (Pasal 28G UUD 1945) dan larangan penggusuran paksa.

4 Tuntutan Aksi Damai 21 Juli

Melalui aksi ini, aliansi masyarakat sipil bersama warga Kwini 8 mendesak:

1. Kodam Jaya/Jayakarta mencabut Surat Peringatan B/1658/VII/2026, mencabut plang di lokasi, serta mematuhi arahan Kepala Kantah Jakarta Pusat untuk menangguhkan seluruh proses hukum/eksekusi hingga pemeriksaan administratif selesai.

2. Kementerian ATR/BPN membuka riwayat (warkah) penerbitan SHP No. 48/2023 secara terbuka dan menyelesaikan pemeriksaan secara objektif.

3. Presiden RI memerintahkan audit menyeluruh terhadap aset bersengketa yang diklaim institusi pertahanan demi mendukung agenda reforma agraria.

4. Seluruh Pihak menghentikan intimidasi dan mengedepankan musyawarah atau jalur peradilan formal.

"Warga tidak anti-TNI dan tidak anti-pembangunan. Warga hanya menuntut satu hal paling dasar: jangan ada penggusuran sebelum hukum selesai bicara. Jika Kodam yakin haknya sah, mari uji di pengadilan—warga siap," tutup Klemens.

Elemen Pendukung Aksi:

* Organisasi Pendukung: Forum Warga Kwini 8, Sahabat Juang Rakyat, REPDEM, Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, VolksFront, dan GBRB.

* Tim Pendamping Hukum: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DPC Jakarta Pusat.

Quote