Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengingatkan Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade tak ikut campur dengan urusan internal BUMN.
Hal ini menyusul pernyataan Andre yang mendesak Presiden Joko Widodo agar mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Komut Pertamina.
Baca:AhokMulai Beberkan Kecurangan di Pertamina
Kita itu terbatas dalam Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tentang organ perusahaan, dilarang ikut campur. Selain organ perusahaan, tidak boleh mencampuri BUMN, tegas Bima, Rabu (16/9).