Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2020 terkait larangan bepergian ke luar daerah dan mudik untuk ASN.
Surat Edaran Tjahjo itu memperbarui SE sebelumnya, yakni No 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca:Maruarar: Sayangi Keluarga, JanganMudik
Tjahjo melarang ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun melaksanakan mudik Idul Fitri.