Ikuti Kami

Demi Keselamatan, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik

Hal ini berdasarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2020 terkait larangan bepergian ke luar daerah dan mudik untuk ASN. 

Demi Keselamatan, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2020 terkait larangan bepergian ke luar daerah dan mudik untuk ASN. 

Surat Edaran Tjahjo itu memperbarui SE sebelumnya, yakni No 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.  

Baca: Maruarar: Sayangi Keluarga, Jangan Mudik

Tjahjo melarang ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah maupun melaksanakan mudik Idul Fitri. 

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19," kata Tjahjo dikutip dari Surat Edaran itu, Selasa (7/4). 

Apabila mendesak dan mengharuskan ke luar daerah, Tjahjo menegaskan ASN harus mendapatkan izin atasan masing-masing.  

"Apabila terdapat aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," katanya.  

Baca: Ini Kata Presiden Soal Penanganan Covid-19

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar para pejabat pembina kepegawaian, baik di kementerian/lembaga maupun di daerah, untuk memastikan ASN tak bepergian ke luar daerah atau mudik. 

"Apabila terdapat aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," sebutnya. 
Lebih lanjut, Tjahjo juga meminta para ASN agar selalu mengenakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta ASN agar menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Quote