Ini Pernyataan Tegas Hendrawan Akan Aksi "Debt Collector"

Hendrawam menilai, pihak bank atau leasing berhak bertanggung jawab akan premanisme debt collector.
Rabu, 12 Mei 2021 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, pihak bank atau leasing berhak bertanggung jawab akan premanisme debt collector.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai perusahaan penyedia debt collector juga harus diawasi jangan sampai penggunaan kekerasan dibenarkan dalam tugas mereka.

Baca:Polemik Bipang Ambawang, Masyarakat Indonesia Jangan Picik!

Harus (bertanggung jawab, red) Perusahaan penyedia jasa debt collector juga harus diawasi secara serius, tidak hanya sekadar disertifikasi terus dilepas, kata Hendrawan dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca juga :