Ikuti Kami

Ini Pernyataan Tegas Hendrawan Akan Aksi "Debt Collector"

Hendrawam menilai, pihak bank atau leasing berhak bertanggung jawab akan premanisme debt collector.

Ini Pernyataan Tegas Hendrawan Akan Aksi
Aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, pihak bank atau leasing berhak bertanggung jawab akan premanisme debt collector.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai perusahaan penyedia debt collector juga harus diawasi jangan sampai penggunaan kekerasan dibenarkan dalam tugas mereka.

Baca: Polemik Bipang Ambawang, Masyarakat Indonesia Jangan Picik!

"Harus (bertanggung jawab, red) Perusahaan penyedia jasa debt collector juga harus diawasi secara serius, tidak hanya sekadar disertifikasi terus dilepas," kata Hendrawan dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Dia menyebut ada pelanggaran yang terjadi di lapangan di balik aksi premanisme debt collector tersebut. 

Sehingga harus dievaluasi agar lebih etis dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Betul (ada pelanggaran, red). Teknik-teknik penagihan harus memperhatikan aspek etis dan aspek hukum. Tidak petantang petenteng seperti jagoan," ujarnya.

Baca: Merasa Dikhianati Jokowi? Andi Arief Jangan Baper!

Dia pun menegaskan MK sudah membuat putusan penting terkait penarikan barang jaminan dalam hal utang-piutang dan leasing. Sementara soal debt collector juga sudah banyak diatur dalam Surat Edaran BI dan/atau OJK.

"Rekrutmen tenaga yang terdidik. Tidak menggunakan gaya premanisme memang menjadi penting," pungkasnya.

Quote