IPO Subholding Pertamina Berpotensi Langgar Konstitusi!

IPO berpotensi kuat melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Minggu, 20 September 2020 12:57 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Paramitha Widya Kusuma berdiskusidengan keluarga besar pekerja PT Pertamina (Persero), baru-baru ini.

Diskusi tersebut membahas rencana Pemerintah menjual saham anak-anak usaha (sub-holding) Pertamina atau initial public offering(IPO) di Busa Efek Indonesia.

Baca:IPO SubholdingPertaminaDihawatirkan Tak Berdampak Positif

Paramitha merasa diskusi dengan para pekerja Pertamina dibutuhkan. Sebab Politikus muda PDI Perjuangan itu menilai IPO berpotensi kuat melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dimana pada pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, tegas Politisi asal Brebes itu.

Baca juga :