Ikuti Kami

IPO Subholding Pertamina Berpotensi Langgar Konstitusi!

IPO berpotensi kuat melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

IPO Subholding Pertamina Berpotensi Langgar Konstitusi!
Anggota Komisi VII DPR-RI Paramitha Widya Kusuma berdiskusi dengan keluarga besar pekerja PT Pertamina (Persero), baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Paramitha Widya Kusuma berdiskusi dengan keluarga besar pekerja PT Pertamina (Persero), baru-baru ini.

Diskusi tersebut membahas rencana Pemerintah menjual saham anak-anak usaha (sub-holding) Pertamina atau initial public offering (IPO) di Busa Efek Indonesia.

Baca: IPO Subholding Pertamina Dihawatirkan Tak Berdampak Positif

Paramitha merasa diskusi dengan para pekerja Pertamina dibutuhkan. Sebab Politikus muda PDI Perjuangan itu menilai IPO berpotensi kuat melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dimana pada pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat," tegas Politisi asal Brebes itu. 

Selain itu, sambung Paramitha, IPO sub-holding Pertamina juga berpotensi melanggar beberapa Undang-undang lainnya. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang  Minyak dan Gas Bumi , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merupakan beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar apabila IPO Subholding dilakukan. 

Baca: Pertamina IPO, Mercy: Awas Mafia Masuk & Kendali Penuh!

Paramitha pun mengingatkan para pihak terkait, untuk meninjau ulang rencana IPO Subholding Pertamina. Dia mengingatkan agar Pertamina tidak dijadikan instrumen pencari keuntungan semata.

"Harapan kita semua perlu dianalisa lagi, bagaimana supaya kedepannya kita bukan hanya mencari untung semata, tetapi bagaimana kedaulatan energi kita bisa tetap terjaga," ujar Paramitha.

Quote