Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Syafaruddin Poti yakin sengketa Pilkada terkait gugatan Hafith-Erizal di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak MK.
Baca:Cabut Rencana Impor 1 Juta Ton Beras, CBP Penuhi Dari Petani
Dengan begitu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Rokan Hulu.
Kami sebagai pengusung Sukiman-Indra Gunawan yakin putusan MK nanti akan memenangkan jagoan kami, ini dilihat dari hasil sidang yang sudah bergulir,ujar Syafaruddin Poti, Rabu (17/3) terkait sengketa Pilkada tersebut.
Menurut Poti, gugatan pasangan Hafith-Erizal di Mahkamah Konstitusi belum bisa membuktikan kecurangan penyelenggaraan pilkada di Rohul.