Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Syafaruddin Poti yakin sengketa Pilkada terkait gugatan Hafith-Erizal di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak MK.
Baca: Cabut Rencana Impor 1 Juta Ton Beras, CBP Penuhi Dari Petani
Dengan begitu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Rokan Hulu.
"Kami sebagai pengusung Sukiman-Indra Gunawan yakin putusan MK nanti akan memenangkan jagoan kami, ini dilihat dari hasil sidang yang sudah bergulir,"ujar Syafaruddin Poti, Rabu (17/3) terkait sengketa Pilkada tersebut.
Menurut Poti, gugatan pasangan Hafith-Erizal di Mahkamah Konstitusi belum bisa membuktikan kecurangan penyelenggaraan pilkada di Rohul.
"Artinya semuanya berjalan dengan sesuai aturan, pasangan yang kami usung juga benar-benar menang karena pilihan rakyat,"ujar Poti.
Dari awal memang diakui Poti, tim hukum DPP PDI Perjuangan juga sudah melakukan pendampingan selama jalannya sidang di MK.
"Kami yakin bisa menang di MK," ujarnya.
Baca: Wali Kota Hendrar Prihadi Gandeng Perancis Pulihkan Ekonomi
Sebagaimana diketahui, Pekan depan Senin (22/3) Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.
Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.
"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.