Ikuti Kami

Megawati Tegas Bila Kader Korup Harus Diberi Sanksi Hukum

Penegasan ini menanggapi penetapan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi izin tambang. 

Megawati Tegas Bila Kader Korup Harus Diberi Sanksi Hukum
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Erwin Muslimin Singajuru mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri secara tegas mendukung penegakan hukum pada para kadernya yang terlibat kasus korupsi. Penegasan ini menanggapi penetapan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi yang merupakan kader PDI Perjuangan sebagai tersangka korupsi izin tambang. 

Baca: PDI Perjuangan Tegas Tindak Kader yang Terlibat Korupsi

"Ibu Ketua Umum itu sudah jelas tegas sikapnya, yakni bila ada kader yang melakukan itu harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sah," ujar Erwin di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Terkait kemungkinan sanksi yang bakal diterima Supian Hadi, ia mengatakan hal itu bakal menjadi keputusan pengurus pusat. Biasanya partai bisa bersikap keras dengan melakukan pemecatan.

"Kalau ada kebijakan lain dipecat itu soal lain, yang jelas concern-nya begitu mendukung penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi," kata Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.

Baca: Menangkis Serangan ke PDI Perjuangan: Anti Islam & Terkorup

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan  kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Quote