Selly Tegaskan KUHP Terkait Nikah Siri Upaya Negara Lindungi Perempuan dan Anak
Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat.
Oleh : Heru Guntoro, Kamis, 15 Januari 2026 07:31 WIB

















































































