Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Utut Adianto: DPR Setuju Lewat Mekanisme Lelang
Utut mengatakan pembahasan penjualan BMN tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Oleh : Ananda Okctaviani, Sabtu, 12 September 2026 16:00 WIB

















































































