Hasanuddin Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
Putusan dijatuhkan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan hukuman penjara 6-9 tahun serta pemecatan.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 02 Januari 2026 16:00 WIB

















































































