Ikuti Kami

Prasetyo: Rapat Paripurna Pemberhentian Wagub Siap Digelar

Dalam seminggu ini anggota Bamus segera diundang untuk menjadwalkan paripurna.

Prasetyo: Rapat Paripurna Pemberhentian Wagub Siap Digelar
Sandiaga Uno saat akan sesi foto menggunakan busana dinas upacara Wakil Gubernur.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Sandiga Uno. 

Baca: Prasetyo: Calon Wagub DKI Harus Sosok yang Bersih

Ia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib dewan untuk menjadwalkan rapat paripurna harus dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Menurut Prasetyo, sesuai dengan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Pasal 53, Bamus bertugas menetapkan jadwal acara rapat DPRD.

"Suratnya sudah saya terima sejak Jumat (10/8). Dalam seminggu saya segera undang anggota Bamus untuk menjadwalkan paripurna pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur," katanya, Rabu (15/8).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemberhentian Gubernur atau Wagub DKI Jakarta mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Baca: Prasetyo: Jangan Takut Serap Anggaran, Bersih Pasti Beres

Caranya, pemberhentian Wagub diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, usulan itu disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Saya berharap mekanisme pemberhentian ini berjalan lancar sebagaimana diatur dalam Undang-undang," tegasnya.

Quote