Ikuti Kami

Syaripuddin Perjuangkan Kemudahan Dana Hibah Bagi Nelayan

"Untuk biaya pembuatan akta notaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan berbeda-beda dan mahal”.  

Syaripuddin Perjuangkan Kemudahan Dana Hibah Bagi Nelayan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin, SE, MAP.

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin, SE, MAP menginginkan para nelayan di Kalimantan Selatan (Kalsel) agar dipermudah dalam mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat maupun APBD Provinsi. 

Pasalnya, selama ini para nelayan di daerah ini mengeluhkan syarat-syarat yang dinilai berat, salah satunya akta notaris.

Baca: Prasetyo: Dua Nama Calon Walkot Jaksel Usulan Anies Dicoret!

Syaripuddin mengungkapkan, dalam hal penerimaan dana hibah, terdapat satu syarat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni bahwa nelayan harus mempunyai akta notaris.

"Untuk biaya pembuatan akta notaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan berbeda-beda dan mahal,” ungkap M Syaripuddin, Rabu (17/2).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin itu mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan akta notaris KUB itu sangat bervariasi di tiap kabupaten dan kota, mulai dari angka Rp2 juta, Rp3 juta hingga Rp 5 juta.

“Biaya yang bervariasi itu menjadi keluhan dari para nelayan untuk mendapatkan dana hibah,” ujar Bang Dhin.

Karena itu Bang Dhin berharap pemerintah terkait dapat memberikan keringanan kepada para nelayan dalam membuat akta notaris KUB.

“Tugas kami juga untuk memperjuangkan aspirasi nelayan untuk mendapatkan dana hibah yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Bang Dhin pun akan mempertanyakan kepada pemerintah pusat,  khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk bisa meringankan aturan yang telah ada. Sehingga masyarakat, khususnya  nelayan di Kalsel dapat dengan mudah mendapatkan dana hibah tersebut.

“Pembuatan akta notaris KUB saja sudah besar, kalau mendapatkan dana hibah mencapai Rp100 juta atau Rp200 juta tidak masalah, tapi kalau hanya Rp10 juta atau Rp20 juta?" paparnya.

Baca: DisneySea Ancol, Gembong Ingatkan Status Lahan & Reklamasi

Bang Dhin menegaskan pihaknya memahami pemerintah mempunyai dasar untuk melakukan kebijakan. Akan tetapi paling tidak kebijakan yang dikeluarkan dapat meringankan para nelayan untuk mendapatkan dana hibah.

Sementara itu dalam pembuatan akta notaris KUB dilakukan satu kali dalam melakukan pengajuan dana hibah. Dan tidak semua KUB Nelayan mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun jumlah nelayan yang terdapat di Kalsel mencapai 28.252 nelayan.

Quote