Ikuti Kami

Dampak Corona, Eriko Dukung Kebijakan Presiden Jokowi

Perekonomian rakyat harus tetap berjalan, terutama perkonomian masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi corona.

Dampak Corona, Eriko Dukung Kebijakan Presiden Jokowi
Wakil Komisi XI DPR RI Eriko Sutardoga. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id – Komisi XI DPR RI mendukung penuh langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Wakil Komisi XI DPR RI Eriko Sutardoga mengungkapkan perekonomian rakyat harus tetap berjalan, terutama perkonomian masyarakat menengah ke bawah. 

Baca: China Bantu Irak Tangani Corona, Ini Analogi Budiman

"Kami dari dari komisi XI, kami sangat mendukung hal seperti ini. Perputaran ekonomi harus tetap jalan," kata Eriko 

Eriko mengatakan, sudah sewajarnya ada penambahan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19. 

Sebab, kata dia, dalam situasi seperti sekarang ini, pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya. 

"Untuk APD, untuk dokter, untuk obat-obatan, untuk persiapan 132 Rumah Sakit dan lain-lain. Itu yang pertama. Kedua, Jaminan kepada saudara-saudara kita yang kehidupan nya dalam sehari-hari PKH ini ada 10 juta kepala keluarga," ujarnya. 

Eriko mengatakan, Komisi XI akan mengawasi anggaran tersebut agar tepat sasaran. Sebab, anggaran tersebut, menimbulkan pelebaran defisit sebesar 5,07 persen sehingga memperbanyak utang. 

"Walaupun ini bukan utang luar negeri ya, ini di dalam negeri, tetapi apapun menambah porsi utang. Nah, ini kita juga betul-betul kita jaga," ucapnya. 

Baca: Bupati Pemalang Siapkan Anggaran Miliaran untuk Basmi Corona

Lebih lanjut, Eriko mengatakan, apabila pemerintah sudah menyerahkan Perppu tersebut kepada DPR, maka Komisi XI dan Bandan Anggaran (Banggar) DPR pasti menyetujuinya. 

"Ini akan meminta persetujuan komisi 11, Banggar dan akan ditandatangani oleh ketua DPR. Itu prosedural nya kan, nanti kan sudah diatur ketentuan nya bisa secara fisik dan virtual, jadi tidak melanggar UU MD3," pungkasnya.
 

Quote