Ikuti Kami

Gilbert Simanjuntak Tegaskan Hal Ini Terkait Polemik Larangan Buka 24 Jam Warung Madura

Menurutnya, peraturan Menteri tidak akan memiliki kekuatan hukum, karena Peraturan Daerah memiliki kekuatan yang lebih besar. 

Gilbert Simanjuntak Tegaskan Hal Ini Terkait Polemik Larangan Buka 24 Jam Warung Madura
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyarankan agar semua pihak patuh pada aturan izin operasional warung.

"Sebaiknya persoalan ini disikapi secara proporsional. Karena diatur lewat Perda seperti di Provinsi Bali, maka sekalipun Kementerian akan menerbitkan Permen untuk mengatur hal ini, hierarki Permen ada di bawah Perda sesuai UU No 12 2011," ungkap Gilbert.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Menurutnya, peraturan Menteri tidak akan memiliki kekuatan hukum, karena Peraturan Daerah memiliki kekuatan yang lebih besar. 

Jika ingin mengatur, regulasi tersebut harus disesuaikan dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. 

"Sikap Kementerian dan berbagai pihak tidak berarti karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ucapnya.

Baca: Mahfud MD: Ganjar Orang Baik, Tak Pernah Cuek Kepadanya

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.

Quote