Ikuti Kami

Gus Nabil Dukung Penghentian Dana Santunan Korban COVID-19

Gus Nabil menilai keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan dana APBN saat ini. 

Gus Nabil Dukung Penghentian Dana Santunan Korban COVID-19
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) mendukung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban yang meninggal akibat COVID-19 di tahun 2021.  

Gus Nabil menilai keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan dana APBN saat ini. 

Baca: Gus Nabil Sepakati Rencana Evaluasi Cuti Bersama

"Terkait tidak adanya alokasi anggaran untuk ahli waris korban Covid-19 pada tahun 2021 ini, mempertimbangkan pos anggaran APBN yang ada," kata Gus Nabil di Jakarta, Rabu (24/2).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut turut bersedih atas meninggalnya korban COVID-19. 

Akan tetapi, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama bangkit menghadapi pandemi COVID-19.

"Untuk itu, dibutuhkan strategi anggaran yang komperehensif dan tepat sasaran, agar semua pihak bisa bangkit dan melawan pandemi," ujarnya. 

Lebih lanjut Gus Nabil menjelaskan, ada beberapa sektor yang lebih membutuhkan suntikan anggaran dana dari pemerintah. Di antaranya sektor tenaga kerja, pendidikan, kesehatan, UMKM, serta dukungan inovasi dan riset. 

Baca: Gus Nabil Minta Tukang Gali Makam Covid-19 Diberi Insentif

"Maka, pemerintah memang harus fokus pada sektor-sektor yang berdampak pada banyak pihak, yang dapat secara langsung membantu penanganan pandemi," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021. 

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.

Quote