Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hanya mengizinkan pengunjung tempat wisata dan hiburan di Ibu Jawa Tengah ini yang telah divaksin COVID-19.
"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi di Semarang, Selasa (17/8).
Baca: HUT ke-76 RI, Hendi Beri Kabar Bahagia
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang turun dari Level 4 ke 3.
Dengan penurunan tersebut, kata wali kota, terdapat beberapa penyesuaian, termasuk rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.
Menurut dia, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen.
Baca: Hendi: 407 Anak-anak Yatim Piatu Karena COVID-19
Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM ini, kata dia, peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga.
Pada PPKM Level 3 ini, kata dia, juga dimungkinkan mulai dilaksanakan pendidikan tatap muka.
Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.