Ikuti Kami

Karen Bebas, Deddy Pertanyakan Aktivis Anti Korupsi 

MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Karen Bebas, Deddy Pertanyakan Aktivis Anti Korupsi 
Ilustrasi. Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus (kanan) saat berfoto bersama Presiden Jokowi.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan para aktivis anti korupsi yang tidak bersuara menyikapi bebasnya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Galaila Agustiawan.

Baca: Sikap ICW Akan Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Dipertanyakan

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA), MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

"Tak ada aktivis anti koruptor yang ribut soal putusan bebas mantan Dirut Pertamina?? Padahal itu model korupsi yang paling jamak jaman pra-Jokowi!," ujar Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini. 

Deddy pun menyindir para aktivis yang bergerak berdasarkan isu pesanan. Aktivis semacam ini 'pandai' memilah-milah isu untuk disikapi, berdasarkan pesanan pihak tertentu.

"Ada pengusaha “palugada” yg core businessnya gak jelas. Aktivis juga sama, ada yang “isu apa elu mau, gw ada”! Ini spesies avenger" sindir Deddy.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Baca: Deddy Sitorus: KPK Dilemahkan Oleh Oknum Internal

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan merugikan negara Rp 568 miliar.

Quote