Ikuti Kami

Legislator: Hak Interpelasi IMB di Pulau D Wajar Saja

Ini langkah positif yang dilakukan oleh teman-teman dewan dengan mengajukan hak interpelasi.

Legislator: Hak Interpelasi IMB di Pulau D Wajar Saja
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan pengajuan hak interpelasi yang dilakukan dua Fraksi di DPRD DKI, yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hanura adalah hal yang wajar. 

“Itu hak anggota dewan. Sah saja. Menurut saya ini langkah positif yang dilakukan oleh teman-teman dewan dengan mengajukan hak interpelasi itu. Karena kita punya hak untuk meminta keterangan. Judulnya meminta keterangan kepada pemangku kebijakan. Itu hak meminta penjelasan kepada Gubernur,” kata Gembong Warsono, seperti dikutip dari laman beritasatu.com, Selasa (18/6).

Baca: IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Dua Raperda

Namun, fraksinya belum dapat menentukan sikap apakah akan mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi Nasdem dan Hanura. Sebab sampai saat ini, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan. Apalagi hingga saat ini, Fraksi PDIP belum dapat melihat kepastian posisi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setuju atau tidak terhadap reklamasi.

“Yang pasti sikap dari Fraksi PDI Perjuangan sejak awal kan ingin melihat posisi Pak Anies terhadap reklamasi. Ini yang sampai hari ini kita belum tahu. Artinya, posisi Pak Anies setuju atau tidak setuju terhadap reklamasi kan kita belum tahu,” ujar Gembong Warsono.

Baca: Pulau Reklamasi Miliki IMB, Anies Dituntut Beri Penjelasan

Ketidakpastian sikap Anies terlihat dari penerbitan IMB terhadap 932 bangunan yang sempat disegel oleh Anies sendiri. Penerbitan IMB tidak akan ada masalah bila Anies Baswedan tidak menghentikan proyek reklamasi.

Namun, dengan adanya penerbitan IMB setelah reklamasi dihentikan dan ditindaklanjuti dengan menyegel tiga pulau reklamasi yang dihentikan izin pembangunannya, menimbulkan tanda tanya yang besar.

Quote