Ikuti Kami

Soal Pj Gubernur Jabar, Alex: Pengkritik Salah Tafsir

Mengacu pada Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.

Soal Pj Gubernur Jabar, Alex: Pengkritik Salah Tafsir
Alex Indra Lukman

Jakarta, Gesuri.id - Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) terus digulirkan. Ironisnya, persoalan ini seolah dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghantam pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, jika merujuk aturan perundang-undangan, pengangkatan itu tidak satupun melanggar UU.

Demikian diungkapkan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman.

"Pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya. Seakan pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang," terang Alex Lukman dalam keterangannya, Selasa (19/6).

Baca: Aria Bima: Pelantikan Iriawan tak Untungkan PDI Perjuangan

Alex menambahkan, para pengkritik menuding adanya kesalahan karena mengacu pada Pasal 28 ayat 3, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal aturan tersebut berlaku untuk anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi Polri. Sementara, Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018, Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

"Ini yang salah tafsir. Bapak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi Beliau (Iriawan-red) berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya. Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Bapak Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam. Dia pejabat tinggi madya," papar Alex.

Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.

Baca: Pengangkatan Iriawan, PDI Perjuangan Nilai Langkah Tepat

"Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak," tegas Anggota Komisi V DPR RI itu.

Alex yang berasal dari Dapil Sumbar 1 berharap wacana Hak Angket di DPR tidak diteruskan, oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan Hak Angket, bila ada hal-hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan ptersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi 2 bersama dengan Pemerintah.

Quote